Asuransi Kesehatan

SYARAT:

A. PNS Belum Menikah:

  1. Mengisi Form ASKES (dapat diperoleh di Kantor ASKES atau BKD).
  2. Fotokopi SK CPNS.
  3. Fotokopi SK PNS.
  4. Leger Gaji.
  5. Foto ukuran 2 x 3 (rangkap 2).

 

B. PNS Menikah Tanpa Anak:

  1. Persyaratan sesuai dengan poin A.
  2. Fotokopi Surat Nikah.
  3. Foto istri/suami 2 x 3 (rangkap 2).

 

C. PNS Menikah Memiliki Anak:

  1. Persyaratan sesuai dengan poin B.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Foto anak 2 x 3 (rangkap 2).

 

ESTIMASI PENYELESAIAN:

1 (satu) sampai 2 (dua) hari