Bantuan Uang Muka

PNS YANG BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN:

  1. Belum memanfaatkan TAPERUM dan belum memiliki rumah.
  2. Masa kerja minimal 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS tetap.
  3. PNS golongan I, II, III, IV.
  4. Apabila suami/istri keduanya PNS, maka yang berhak mendapatkan bantuan perumahan hanya salah seorang saja, sedangkan yang lainnya dikembalikan pada saat pensiun.
  5. Tidak dalam masa persiapan pensiun.

SYARAT:

  1. Mengisi formulir permohonan dan direkomendasikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
  2. Menandatangani Surat Pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah memanfaatkan TAPERUM diatas materai 6000.
  3. Fotokopi KARPEG dan SK Kepangkatan (pertama dan terakhir) yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  4. Fotokopi KARPEG suami / istri untuk istri atau suaminya juga PNS.
  5. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.
  6. Surat Keterangan asli mengenai status tempat tinggal saat ini yang dikeluarkan oleh RT, RW dan diketahui oleh Kepala Kelurahan (harus sesuai dengan alamat KTP).
  7. Fotokopi Surat Nikah
  8. Fotokopi Akad Perjanjian Kredit atau SP3K atau SP2K yang dilegalisisr oleh Bank.
  9. Bagi Developer yang mengurus bantuan permohonan perumahan harus disertai Surat Permohonan Pencairan Bantuan BAPERTARUM dan Fotokopi Standing Instruction atau Surat Kuasa Pencairan dari Bank yang ditunjuk (BTN, BPD, atau Bank yang ditunjuk).

ESTIMASI PENYELESAIAN:

    3 (tiga) hari