BANYAK BEREDAR SK PALSU PENGANGKATAN CPNS, BKN MINTA MASYARAKAT WASPADA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerima pengaduan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN. Dalam salah satu SK palsu yang beredar, tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN. Keterangan penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga melibatkan sejumlah nama instansi, seperti: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran pers Jumat (17/3), menyatakan bahwa setelah dilakukan verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu itu tidak masuk ke dalam database BKN. Ridwan menyatakan, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Kapasitas BKN adalah mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN. Menurut Ridwan, ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. “Modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah, khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS, menjadi alat bagi oknum tertentu,” katanya. “Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mengurangi praktik penipuan CPNS,” ujar Ridwan.

 

admin's picture

Margaret

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut at vulputate sem, at efficitur nibh. Aliquam sit amet nulla vel ipsum ornare commodo a a purus

No comment

Leave a Response