BAPETARUM – PNS telah dibubarkan pada tanggal 23 Maret 2018 sebagai gantinya adalah BP TAPERA . BP TAPERA adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No 4 Tahun 2016 untuk Mengelola dana kepesertaan Tapera yang terdiri dari seluruh tabungan beserta pemupukannya. Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima .
Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut :
- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020. Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapetarum-PNS.
- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut mulai tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening masing – masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak , sehingga tidak perlu datang ke BP Tapera .
- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021 proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS AKTIF dana yang telah dialihkan dar Bapertarum –PNS akan dikelola sebagai Saldo awal PESERTA TAPERA
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan dana Taperum dapat menghubungi layanan Call Center BP TAPERA : 021-156
Email : layanan@tapera.go.id
Whatsapp : 08118-156-156