SYARAT:
A. CUTI TAHUNAN
- Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan langsung.
- Maksimal cuti 12 (dua belas) hari dikurangi cuti bersama.
B. CUTI BERSALIN
- Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan langsung.
- Surat Keterangan dari dokter.
- Fotokopi SK Terakhir.
- Hanya untuk persalinan anak ke-1, 2 dan 3.
- Lama cuti 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
C. CUTI BESAR
- Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan langsung.
- Fotokopi SK CPNS.
- Fotokopi SK PNS.
- Fotokopi SK Terakhir.
- Fotokopi KARPEG.
- Untuk cuti karena menunaikan ibadah haji, melampirkan surat keterangan ONH.
- Untuk cuti karena persalinan anak ke-4 dst, melampirkan surat keterangan dokter.
- Masa kerja minimal 6 tahun.
- Masa cuti sesuai kebutuhan, maksimal 3 (tiga) bulan.
D. CUTI SAKIT
- Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan langsung.
- Fotokopi SK Terakhir.
- Surat keterangan sakit dari dokter.
- Lama cuti sesuai kebutuhan, apabila dalam 1 bulan belum sembuh maka dapat diperpanjang selama 1 bulan
Jika belum sembuh juga, maka dapat diperpanjang selama 3 x 3 bulan sampai dengan maksimal 1,5 tahun.
Apabila setelah 1,5 tahun pegawai tersebut belum sembuh, maka diusulkan untuk menjalani Uji Kesehatan.
E. CUTI KARENA ALASAN PENTING
- Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan langsung.
- Fotocopy SK Terakhir.
- Surat sakit (jika ada anggota keluarga yang sakit).
- Digunakan untuk keperluan pernikahan, ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.
- Lama cuti sesuai kebutuhan, maksimal 1 (satu) bulan.
F. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
- Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan langsung.
- Fotokopi SK PNS.
- Ijin dari Pejabat yang berwenang (Walikota).
- Ijin dari BKN.
- Surat Pernyataan bermaterai yang isinya menerangkan bahwa apabila setelah masa cuti selesai dan institusi (Pemerintah Kota) tidak membutuhkan PNS,
maka yang bersangkutan siap untuk tidak diangkat kembali.
ESTIMASI PENYELESAIAN:
- Cuti Tahunan/Cuti Bersalin/Cuti karena Alasan Penting/Cuti Sakit: 2-3 hari.
- Cuti Besar: 1 (satu) minggu.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara: 6 bulan.