BKPPD melayani pengajuan cuti dengan kewenangan penandatangan oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta dan Walikota Surakarta., berkas pengajuan permohonan dikirim ke BKPPD Kota Surakarta.
Sedangkan untuk cuti yang kewenangan penandatangan di tingkat Perangkat Daerah Masing- masing , hanya mengirimkan tembusan ke bkppd Kota Surakarta.
SYARAT:
a. CUTI TAHUNAN
- Maksimal cuti adalah 12 ( Dua Belas ) hari dan mendapatkan persetujuan dari Atasan.
- Berkas Permohonan dari PNS yang mengajukan cuti ditandatangai oleh atasan langsung dengan menggunakan formulir permintaan & pemberian cuti .
- Estimasi pengajuan asman ke Sekretaris Daerah atau Walikota maksimal 1 ( satu ) minggu jika berkas sudah lengkap dan benar.
b. CUTI BERSALIN
- Lama cuti bersalin adalah 3 ( Tiga ) bulan .
- Hanya untuk persilan anak ke-1 , 2, dan 3
- Berkas Permohonan dari PNS yang mengajukan cuti ditandatangai oleh atasan langsung dengan menggunakan formulir permintaan & pemberian cuti
- Dilampiri Surat Keterangan dari dokter ( Tanggal Hpl )
- Estimasi pengajuan asman ke Sekretaris Daerah maksimal 1 ( satu ) minggu jika berkas sudah lengkap dan benar
c. CUTI BESAR
- Lamanya cuti sesuai kebutuhan , paling lama 3 ( tiga ) bulan
- Bagi PNS yang bekerja secara singkat 5 ( lima ) tahun secara terus menerus
- Dan PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
- Berkas Permohonan dari PNS yang mengajukan cuti ditandatangai oleh atasan langsung dengan menggunakan formulir permintaan & pemberian cuti
- Dilampiri fotocopy SK terakhir.
- Untuk cuti karena menunaikan ibadah haji /umroh melampirkan surat keterangan ONH kemenag/ dari Biro umroh.
- Untuk cuti karena persalinan anak ke 4 dst , melampirkan surat keterangan dari dokter
- Estimasi pengajuan asman ke Walikota Surakarta maksimal 2 ( dua ) minggu jika berkas sudah lengkap dan benar.
d. CUTI SAKIT
- Berkas permohonan dari PNS yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan menggunakan formulir permintan dan pemberian cuti.
- Dilampiri surat keterangan sakit dari dokter.
- Lama cuti sesuai dengan waktu yang diberikan oleh dokter dalam surat keterangan sakitnya apabila dalam 1 bulan belum sembuh maka dapat diperpanjang lamanya sesuai dengan waktu yang diberikan oleh dokter dalam surat keterangan sakitnya.
- Apabila setelah 1, tahun pegawai tersebut belum sembuh, maka diusulkan untuk menjalani uji Kesehatan.
- Estimasi pengajuan asman ke Sekretaris Daerah dan Walikota maksimal 1 s/ d 2 minggu jika berkas sudah lengkap dan benar.
e. CUTI KARENA ALASAN PENTING
- Lamanya Cuti Alasan Penting Paling Lama 1 ( satu ) bulan.
- Berkas Permohonan dari PNS yang ditandatangani atasan langsung dengan menggunakan formulir permintaan dan pemberian cuti.
- Dilampiri :
- Surat sakit / surat rawat inap : Jika kepentingan cuti alasan penting untuk menunggu anggota keluarga yang sakit / dirawat di rumah sakit.
- Surat kematian / Lelayu : Jika kepentingan cuti alasan penting untuk mengurus - keperluan keluarganya yang baru saja meninggal dunia
- Surat undangan / surat keterangan menikah : Jika kepentingan cuti alasan penting untuk melangsungkan pernikahan
- Estimasi pengajuan asman ke ekretaris Daerah Kota Surakarta maksimal 1 ( satu ) mingu jika berkas sudah lengkap dan benar.
f. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA ( CLTN )
- Diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja minimal 5 ( lima ) tahun secara terus menerus.
- Cuti diluar Tanggungan Negara untuk kepentingan antara lain
- Mengikuti suami/istri tugas negara, tugas belajar di dalam /luar negeri.( dengan melampirkan surat penugasan/surat perintah tugasnegara /tugas belajar/surat keputusan/pengangkatan dlm jabatan)
- Mendampingi sumi /istri bekerja di dalam/ luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan / bayi tabung ( dengan melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis )
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus ( Dengan melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis )
- Mendampingi istri / suami / anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi / merawat orang tua / mertua yang sakit / uzur ( Dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Lamanya Cuti Di luar Tanggungan Negara Paling lama 3 ( Tiga ) Tahun bisa diperpanjang maksimal 1 ( satu ) tahun apabila terdapat alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Cuti Diluar Tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya & jabatannya yang lowong harus diisi.
- Selama menjalankan CLTN PNS tdak berhak menerima penghasilan dan masa kerja PNS ybs tidak diperhitungkan.
- Untuk permohonan / permintaan perpanjangan CLTN harus sudah diajukan Paling Lambat ( 3 tiga ) bulan sebelum cuti berakhir.
- Permintaan /permohonan CLTN dapat dikabulkan / ditolak berdasarkan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberi CLTN
- Estimasi pengjuan CLTN adalah maksimal 4 ( Empat ) bulan jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.