Dasar :
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
KERANGKA DASAR PERWALI
[alur ijin belajar]
Ketentuan Peralihan
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka:
- PNSD yang telah memperoleh Izin Belajar, Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku.
- PNSD yang sedang mengikuti pendidikan lebih tinggi dan tidak memiliki izin belajar dapat diberikan izin belajar sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan kecuali persyaratan kepangkatan.
- PNSD yang memiliki pendidikan lebih tinggi yang diperoleh sesudah diangkat CPNS dan tidak memiliki izin belajar atau Keterangan Belajar dapat diberikan Keterangan Pendidikan sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku dalam waktu 6 (enam) bulan.
Mekanisme :
- Diajukan oleh CPNSD kepada Walikota melalui Kepala SKPD.
- Kepala SKPD mengusulkan kepada Walikota melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
KETERANGAN BELAJAR
Keterangan dari Walikota atau Pejabat berwenang kepada CPNSD ketika diangkat sebagai CPNS sedang mengikuti/menjalani pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS.
Ketentuan :
- Wajib melaporkan pendidikan yang sedang diikuti dan mengajukan permohonan penerbitan keterangan belajar.
- Pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan waktu pelaksanaan dengan jarak tempuh tempat pendidikan dapat terjangkau.
- Tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.
- Biaya ditanggung sepenuhnya oleh cpnsd yang bersangkutan.
- Diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah terakreditasi atau mempunyai ijin penyelenggaraan.
- Bukan kelas paralel atau penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dari lembaga pendidikan tertentu kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Administrasi :
- Permohonan keterangan belajar dari CPNSD.
- Keterangan dari lembaga pendidikan ttg status CPNSD masih menjadi siswa/mahasiswa.
- Keterangan dari lembaga pendidikan ttg status akreditasi dan/ijin penyelenggaraan pendidikan.
- Jadwal pelajaran/kegiatan pembelajaran.
- Copy legalisir SK pengangkatan sebagai CPNSD.
IJIN BELAJAR
Ijin yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat berwenang kepada PNSD yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Syarat Pangkat :
- KE SLTP/SEDERAJAT MIN. I/a
- KE SLTA/D.I/SEDERAJAT MIN. I/b
- KE SGPLB/D.II/SEDERAJAT MIN. II/a
- KE SARMUD/D.III/SEDERAJAT MIN. II/a, 2 TAHUN
- KE S.1/D.IV/SEDERAJAT MIN. II/b, 2 TAHUN
- KE dr/Apt/SEDERAJAT MIN. II/c, 3 TAHUN
- KE S.2/Sp.I/SEDERAJAT MIN. III/a
- KE S.3/Sp.II/SEDERAJAT MIN. III/b
Ketentuan :
- Diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PNSD diterima sebagai siswa/mahasiswa.
- Diluar jam kerja dan waktu pelaksanaan dengan jarak tempuh tempat pendidikan dapat terjangkau.
- Tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.
- Biaya ditanggung sepenuhnya oleh PNSD yang bersangkutan.
- Menunjang pelaksanaan tugas pokok PNSD yang bersangkutan.
- Diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah terakreditasi atau mempunyai ijin penyelenggaraan.
- Bukan kelas paralel atau penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dari lembaga pendidikan tertentu kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Administrasi :
- Permohonan ijin belajar dari PNSD.
- Uraian tugas jabatan/tugas pokok PNSD.
- Keterangan dari lembaga pendidikan ttg status PNSD telah diterima sebagai siswa/mahasiswa.
- Keterangan dari lembaga pendidikan ttg status akreditasi dan/ijin penyelenggaraan pendidikan.
- Jadual pelajaran/kegiatan pembelajaran.
- Copy legalisir sk pengangkatan sebagai PNSDatau pangkat terakhir/ keterangan gelar akademik dan sebutan profesi PNSD.
KETERANGAN PENDIDIKAN
Keterangan dari Walikota atau Pejabat berwenang untuk kepada PNSD yang memiliki pendidikan lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan sbg dasar pengangkatan CPNSD dan pendidikan dimaksud diperoleh sebelum diangkat sebagai CPNSD.
Ketentuan :
- Setingkat lebih tinggi dari pendidikan terakhir yang telah diakui
- PNS tidak memiliki keterangan pendidikan tidak mendapat layanan kepegawaian atas pendidikan yang dimiliki.
- Wajib melaporkan pendidikan yang dimiliki dan mengajukan permohonan keterangan pendidikan.
- Menunjang pelaksanaan tugas pokok PNS yang bersangkutan.
- Diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah terakreditasi atau mempunyai ijin penyelenggaraan
- Bukan kelas paralel atau penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dari lembaga pendidikan tertentu kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Administrasi :
- Permohonan keterangan pendidikan dari PNSD.
- Uraian tugas jabatan/tugas pokok PNS
- Copy STTB/Ijasah.
- Copy daftar nilai/transkrip nilai akademik.
- Keterangan dari lembaga pendidikan ttg status akreditasi/ijin penyelenggaraan pendidikan
- Copy SK Pangkat Terakhir/ SK PNSD
- Copy surat tanda lulus uji kompetensi (bagi yang diwajibkan).
Syarat standar nilai akademik:
- S.1/d.IV/Sederajat minimal memuaskan (IPK 2,00