SYARAT:
- Mengisi form Surat Permintaan Ijin untuk Melakukan Perceraian/Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian.
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
- Melampirkan Fotokopi Surat Nikah.
ESTIMASI PENYELESAIAN:
Maksimal 3 (tiga) bulan.