Karpeg Karsu dan Karis

Mulai Tahun 2021 untuk permohonan pengusulan Karpeg ( Kartu Pegawai ) Karsu  ( Kartu Suami ) dan Karis ( Kartu Istri ) dilakukan dengan sistem digitalisasi karena akan diproses oleh BKN Kanreg I Yogyakarta secara digitalisasi melalui aplikasi SEMAR.

Jadi untuk  semua persyaratan harus discan dengan bentuk pdf dengan ketentuan ukuran file maksimal 1 MB dan dengan penamaan file sebagai berikut : 

 

Untuk semua berkas yang sudah diebri penamaan yang sesuai bisa diusulkan melalui google form denganalamat link sebgai berikut :

  1. Pengusulan Karpeg : http://bit.ly/KARPEG_SOLO
  2. Pengusulan Karis    : http://bit.ly/KARIS_SOLO
  3. Pengusulan Karsu   : http://bit.ly/KARSU_SOLO

Setelah menginput daftar nama PNS yang mengusulkan Karpeg, Karis dan Karsu dan sudah menginput semua persyaratan yang ditentukan Perangkat Daerah Untuk membuat Surat pengantar  dan dikirim ke BKPPD Kota Surakarta dengan dilampiri :

  • Rekap PNS yang mengusulkan Karpeg, Karis dan Karsu
  • Foto berwarna ukuran 2X 3 dengan dituliskan nama dan NIP dibelakangnya.

 

SYARAT :

KARPEG

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. Pas Foto berwarna ukuran 2X 3 sebanyak  1 lembar.

 

KARIS / KARSU PERKAWINAN PERTAMA

  1. Mengisi Blangko Laporan Perkawinan Pertama diketahui atasan langsung.
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. Surat Nikah
  5. Pas foto Istri / Suami  berwarna ukuran  2X 3 sebanyak 1 lembar

 

KARIS / KARSU PERKAWINAN KEDUA

  1. Mengisi Blangko Laporan Perkawinan ke dua diketahui Atasan Langsung.
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. Surat Nikah
  5. Akta kematian / Akta cerai dari pasangan sebelumnya.
  6. Pas Foto Berwarna Ukuran 2X 3 sebanyak 1 lembar

 

ESTIMASI PENYELESAIAN KARPEG, KARIS dan KARSU

Maksimal 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan karena setelah proses pengajuan diinput di aplikasi si SEMAR   selesai dan foto dikirimkan ke BKN baru bisa diproses oleh BKN Kanreg I Yogyakarta.