Berdasarkan ketentuan Pasal 117 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa "Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5(lima) tahun". Selanjutnya Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal mengundang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti seleksi terbuka, pengumuman Selengkapnya dapat diunduh di sini
No comment