Berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 800.07/69.3 Tahun 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Pelaksana Berdasarkan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan adanya perubahan struktur organisasi seperti penambahan UPT pada Dinas serta pengalihan beberapa tenaga/jabatan outsourching menjadi TKPK
Sehubungan dengan hal tersebut, setiap perangkat daerah agar WAJIB dan SEGERA melaporkan data pemangku jabatan untuk masing-masing jabatan. Dan bagi perangkat daerah yang memiliki dan atau membutuhkan Jabatan Fungsional dimohon untuk menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional beserta pemangku jabatan sebagai dasar Penempatan dalam jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana format yang wajib diunduh melalui lampiran dibawah
No comment