Tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi ini agar ASN dapat mengetahui serta memahami manfaat Jaminan Perlindungan bagi ASN berupa Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JKM ). Selain itu dari sosialisasi ini diharapkan agar ASN dapat mengetahui dan memahami prosedur dan persyaratan pengajuan klaim JKK dan JKM.
Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang memadai bagi ASN dalam memperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akan diperoleh dari JKK dan JKM. Selain itu pengaturan JKK dan JKM ini juga dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam pembayaran iuran dan manfaat yang akan diperoleh serta pihak yang berhak menerima jaminan tersebut yang belum diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN ( Persero ) sebagai pengelola program dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar JKK dan JKM dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang lebih memadai bagi peserta dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana yang optimal dan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai bagi kepentingan peningkatan manfaat peserta itu sendiri. Selain itu juga untuk mengintegrasikan layanan manfaat dalam satu pintu yaitu untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
File Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Kerja dapat diunduh di sini
No comment