Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan, Tata Kerja dan Bagan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi :

a. Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
b. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
c. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
d. Pembinaan disiplin dan penilaian kinerja pegawai;
e. Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
f. Pengelolaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
g. Pengelolaan pengembangan kompetensi pegawai;
h. Penyelenggaraan manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
i. Fasilitasi lembaga profesi aparatur;
j. Pembinaan jabatan fungsional; dan
k. Pengelolaan UPT.