Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Adapun fungsi BKPSDM adalah :
1. Perumusan kebijakan terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; d.
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
5. Pelaksanaan kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya