Bertempat di Bale Tawangarum Balaikota Surakarta (17 November 2016) Walikota Surakarta mengukuhkan 84 Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta. Khusus Koordinator dan anggota Tim Agen perubahan merupakan hasil assesment test seleksi agen perubahan . Dari 112 orang peserta test seleksi yang merupakan perwakilan dari 33 SKPD di pilih 68 orang yang memenuhi kualifikasi menjadi agen perubahan reformasi birokrasi Pemerintah Kota Surakarta. Pembentukan agen perubahan reformasi birokrasi merupakan amanah dari Permenpan dan RB nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah.
Setelah dikukuhkan menjadi Agen Perubahan, setiap anggota Tim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator dan penghubung di SKPD masing-masing sehingga kedisiplinan dan kinerja ASN Pemerintah Kota Surakarta lebih meningkat.
“Untuk Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta setelah dikukuhkan saya minta setiap hari untukmemakai PIN Agen Perubahan di Pakaian seragam Dinas sebagai identitas, menunjukan disiplin dan kinerja yang lebih baik di lingkungan kerja, Dapat menjadi teladan yang baik bagi rekan kerja serta mampu Menjalin komunikasi efekif dengan atasan serta memberikan saran pertimbangan untuk kemajuan organisasi” Pesan Drs. Rakhmat Sutomo,M.Pd Asisten Administrasi Sekda Kota Surakarta yang juga merupakan Ketua Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Sukarta pada saat menyampaikan paparan rencana aksi agen perubahan,
No comment